BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 90 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 121 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 105 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 101 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 108 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:33:17 WIB Di Baca : 1022 Kali
Cetak
Concurring Opinion, Mastiwa SH Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Riau

Bengkalis (Riau), LPC

Dalam putusan pidana, hakim mempunyai hak untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang diadilinya. Putusan itu harus di dasarkan pada hukum yang berlaku, fakta persidangan dan rasa keadilan.

Hakim juga bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Putusan itu harus memuat pertimbangan hukum yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB Rentama Puspita Farianty Situmorang SH MH didampingi Hakim Anggota Aldi Pangrestu SH dan Tia Rusmaya SH telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hikmah M dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Dalam isi putusan perkara narkotika nomor 589/Pid.Sus/2024/PN Bls pada hari Rabu (05/02/2025) lalu itu, ada perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan Majelis Hakim namun tidak mengubah amar putusan.

Hal ini disampaikan Mastiwa SH sebagai Penasehat Hukum terdakwa Hikmah M saat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau (Selasa, 11/02/2025).

"Ada perbedaan pendapat yang disampaikan oleh hakim tetapi tidak mengubah amar putusan atau disebut dengan Concurring Opinion. Dan pendapat ini merupakan perbedaan dalam pertimbangan hukum yang mendasari putusan. Concurring Opinion inilah yang menjadi salah satu poin penting kita untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Riau", sebut Mastiwa SH ketika dihubungi.

Dipaparkannya, pada agenda sidang pembacaan Pledoi (Nota Pembelaan) sebelumnya (Rabu, 22/01/2025) di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas IB, Mastiwa SH dan Ronald WA Sitompul yang mendampingi terdakwa Hikmah M menyebutkan, Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut terdakwa Hikmah M pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara pada hari Rabu (15/01/2025) itu keliru.

"Ada terdapat hal - hal yang  jauh bertentangan dengan fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dalam tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis. Penuntut Umum sebagai penegak hukum tidak dibenarkan menghilangkan fakta - fakta yang dijadikan bukti dalam persidangan hanya untuk memaksakan kehendak. Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyuguhkan berkas perkara terdakwa dihadapan persidangan dan juga telah jauh keliru menghilangkan bukti surat tentang hasil tes urine barang bukti Nomor B/719.VII/KES.12/2024/RS BHY setelah di uji konfirmasi (+) positif METAMFETAMINA karena bukti surat tersebut di dukung dengan fakta - fakta persidangan melalui keterangan - keterangan saksi dan terdakwa", ungkap Mastiwa SH.

Terakhir, Mastiwa SH menyebutkan bahwa meskipun tidak termaktub didalam dakwaan namun berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) nomor 1 tahun 2017 telah mengatur tentang penjatuhan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana ketentuan pasal 127 UU no 35 tahun 2009.

"Upaya hukum sudah kita lakukan. Dalam persidangan, kita juga ajukan eksepsi meskipun dalam putusan sela nya ditolak. Lalu kita ajukan pledoi juga atas tuntutan Jaksa. Hari ini kita ajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Bengkalis. Semoga putusan memori banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang kita mohonkan ini jauh lebih ringan dari putusan sebelumnya. Insya Allah", tutup Mastiwa berharap.***SNst


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

Hukrim

Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan

Ahad, 08 Maret 2026 - 18:38:45 WIB

Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Perkuat Ideologi Bangsa Babinsa Koramil 06 Merbau Edukasi Warga di Kampung Pancasila
22 Maret 2026
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com